SPMI adalah singkatan dari Sistem Penjaminan Mutu Internal. SPMI merupakan suatu backend sistem yang diterapkan di berbagai organisasi atau lembaga untuk memastikan bahwa proses dan hasil kerja dapat dijamin mutunya secara internal, tanpa ketergantungan pada pihak eksternal. Dalam konteks pendidikan atau lembaga pendidikan, SPMI biasanya mengacu pada upaya untuk memastikan bahwa proses pendidikan, pengajaran, dan manajemen institusi tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan, baik oleh lembaga pendidikan itu sendiri maupun oleh otoritas pendidikan yang relevan. SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan, hal tersebut sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Tujuan penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement), yang dijalankan oleh suatu perguruan tinggi secara internal untuk mewujudkan visi dan misinya, serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan (internal dan eksternal) melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Penetapan penjaminan mutu (quality assurance) bagi seluruh Perguruan Tinggi melalui Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) telah lama diumumkan pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, SPM Dikti ini meliputi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau yang lebih dikenal dengan Akreditasi. Jadi SPM Dikti itu sistem penjaminan mutu internal dan external. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dipandang sebagai salah satu solusi untuk menjawab berbagai permasalahan pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, SPMI dianggap mampu untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi.