Manual Penetapan Standar SPMI
Ruang Lingkup Manual Penetapan Standar dalam SPMI
Manual ini berlaku :
1) Untuk merancang, merumuskan dan menetapkan sebuah standar SPMI
2) Untuk semua Standar SPMI baik di tingkat lembaga, jurusan maupun program studi.
Manual Pelaksanaan Standar SPMI
Ruang Lingkup Manual Pelaksanaan Standar dalam SPMI
Manual ini berlaku :
Standar harus dilaksanakan dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan,
penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan penunjang lainnya oleh
semua unit kerja baik di tingkat lembaga/jurusan/prodi dan bagian/unit.
Manual Evaluasi Standar SPMI
Ruang Lingkup Manual Evaluasi Standar dalam SPMI
1) Pada saat standar SPMI telah dilaksanakan dan sebelum dikendalikan oleh penanggung jawab masing-masing standar dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan oleh semua unit kerja di Poltekpar Bali.
2) Untuk semua Standar SPMI di Poltekpar Bali.
3) Obyek yang dievaluasi dapat berupa:
a. proses atau kegiatan pelaksanaan isi suatu standar;
b. prosedur atau mekanisme pelaksanaan isi standar;
c. hasil atau output dari pelaksanaan isi standar dan
d. dampak atau outcomes dari pelaksanaan isi standar
Manual Pengendalian Standar SPMI
Ruang Lingkup Manual Pengendalian Standar dalam SPMI
Pengendalian standar SPMI merupakan tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan/pemenuhan isi standar oleh seluruh tingkatan mulai dari Institusi/ Lembaga, Jurusan, Program Studi dan Bagian/Unit Pelaksana. Pengendalian Standar SPMI diperlukan ketika standar SPMI yang dilaksanakan memerlukan monitoring/pemantauan dan pengawasan, pengecekan atau pemeriksaan dan evaluasi secara periodik dan terus-menerus. Pengendalian SPMI dilaksanakan secara paralel atau bersamaan dalam suatu siklus penjaminan mutu internal, minimal setiap 1 (satu) tahun sekali dalam tahun kalender akademik di seluruh
Manual Peningkatan Standar SPMI
Ruang Lingkup Manual Peningkatan Standar dalam SPMI <
1) Apabila pada satu siklus pelaksanaan standar SPMI berakhir dan standar
tersebut akan ditingkatkan.
2) Untuk semua Standar SPMI di Poltekpar Bali.