Profil PPM
Politeknik Pariwisata Bali

Jl. Dharmawangsa, Benoa, Kec. Kuta Sel., Kabupaten Badung, Bali

PPM POLTEKPAR

PPM Poltekpar Bali

Pusat Penjaminan Mutu (PPM) Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Bali adalah unit yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh aspek akademik dan non-akademik di institusi ini berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. PPM memiliki peran sentral dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta mendukung tercapainya visi dan misi Poltekpar Bali.

Pusat Penjaminan Mutu (PPM) Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Bali memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Melalui berbagai program dan kegiatan, PPM berupaya untuk menjaga dan meningkatkan mutu di seluruh aspek akademik dan non-akademik. Dengan komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan dan adaptasi terhadap perubahan, Poltekpar Bali terus berupaya untuk menjadi institusi pendidikan tinggi pariwisata yang unggul dan berdaya saing global. Keberhasilan yang telah dicapai dan tantangan yang dihadapi menjadi pendorong untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas demi masa depan yang lebih baik.

Sejarah Pusat Penjaminan Mutu

Pusat Penjaminan Mutu (PPM) Politeknik Pariwisata Bali didirikan pada tahun 2009 sebagai langkah awal dalam memastikan kualitas pendidikan dan layanan di institusi. Pendirian ini ditetapkan melalui Surat Keputusan No 03.2/KP.006/STP/2009, yang menunjuk I Wayan Mertha, SE., M.Si. sebagai Kepala PPM pertama, didampingi oleh Satu Sekretaris Yaitu Dra. Santi Diwyarthi, M.Si. Pada tahun 2010, kepemimpinan PPM diteruskan oleh Dra. Ni Kade Juli Rastitiati, M.Hum. melalui SK No 7/KP.006/STP/IV/2010. PPM mengalami perubahan nama menjadi Unit Penjaminan Mutu (UPM). Dalam periode ini, tim UPM dipimpin oleh Wakil Ketua I Gede Darmawijaya, S.Pd., dari tahun 2010 hingga 2014, yang kemudian digantikan oleh Dra. Lukia Zuraida, M.Hum., hingga 2017. Sekretaris UPM dijabat oleh Ni Made Suastini, SE., MM. (2012-2017), didukung oleh dua staf, yakni IA Putu Kartika, S.Km. (2014-2017) dan I Made Budi Setiawan, S.Kom., yang menggantikan Ni Made Ari Trisnayanti, A.Md. (2013-2014). Pada tahun 2017 hingga 2019, kepemimpinan UPM dilanjutkan oleh I Gede Darmawijaya, S.Pd., M.Agb., berdasarkan SK No 03/KP.006/STPIII/2017. Beliau didampingi oleh sekretaris Ni Made Suastini, SE., MM., serta dua staf IA Putu Kartika, S.Km., dan I Made Budi Setiawan, S.Kom. Kepemimpinan PPM pada periode 2019 hingga 2020 diteruskan oleh Drs. I Gusti Ngurah Agung Suprastayasa, M.Ed., dengan dukungan sekretaris Ni Made Suastini, SE., MM., dan Ni Nyoman Suci Arthini, S.Pd., M.Pd., serta staf I Made Budi Setiawan, S.Kom. Periode 2020-2021, Dr. Ni Made Eka Mahadewi, M.Par., CHE., memimpin PPM dengan SK No 16/KP.006/PPB/1/2021. Beliau didampingi oleh sekretaris Ni Made Suastini, SE., MM., Ni Nyoman Suci Arthini, S.Pd., M.Pd., serta staf I Made Budi Setiawan, S.Kom. Mulai tahun 2022 hingga saat ini, PPM dipimpin oleh Dr. Lukia Zuraida, S.Pd., M.Hum., berdasarkan SK No 44/KP.006/PTP-II/KEMPAR/2022. Dalam kepemimpinannya, beliau didampingi oleh sekretaris Putu Mira Astuti Pranadewi, S.St.Par., M.Par., Ni Wayan Chintia Pinaria, S.Par., M.M., serta dua staf, Anak Agung Ngurah Dicky Natha Prawira, S.E., dan I Made Budi Setiawan, S.Kom. Perjalanan panjang PPM ini mencerminkan komitmen Politeknik Pariwisata Bali dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan dan layanan, seiring dengan perubahan kepemimpinan dan struktur organisasi yang terus berkembang.

visi & misi

VISI

Menjadi agen perubahan dalam penjaminan mutu internal dan eksternal dengan mensinergikan seluruh kekuatan lembaga untuk mencapai visi Politeknik Pariwisata Bali

MISI

1. Meningkatkan kompetensi SDM untuk mendukung Sistem Manajemen Mutu (SMM) yang konsisten dan adaptif.

2. Membangun budaya mutu di setiap unit kerja Politeknik Pariwisata Bali 

3. Membangun sinergi semua unit kerja untuk perbaikan mutu secara berkesinambungan.

4. Melaksanakan SMM secara menyeluruh, bertahap dan berkesinambungan.

Dasar Hukum
Politeknik Pariwisata Bali

Menurut Peraturan dan Perundang-undangan :

1

Keputusan Presiden RI Nomor 102 Tahun 1993 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Pariwisata Di Nusa Dua Bali

2

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

3

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

4

Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

6

Peraturan Menteri Pariwisata RI no 13 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Bali;

7

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pariwisata Bali.

8

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu.

Standar Nasional dan internasional
peraturan internal

1. Standar Nasional Perguruan Tinggi

2. ISO 21001 ; 2018 – Quality Manajemen System (QMS)

3. UNWTO – TedQual Certification

1. Statuta Politeknik Pariwisata Bali

Sistem Penjaminan Mutu Internal – Perguruan Tinggi (PPEPP)

3. Pedoman Akademik Pascasarjana

4. Pedoman Akademik Sarjana Pedoman Akademik Diploma IV

5. Rencana Strategis PPB

6. Peraturan Direktur

Struktur organisasi
Pusat Penjaminan Mutu

lukia-removebg-preview

Kepala Pusat Penjaminan Mutu

Dr. Lukia Zuraida,S.pd.,M.Hum.

Bu Mira

Sekretaris SPME

Putu Mira Astuti Pranadewi,S.St Par.,M.Par.

Administrasi Pusat Penjaminan Mutu I

I Made Budi Setiawan,S.Kom.

Administrasi Pusat Penjaminan Mutu Ill

Putu Nadya Pradnyanita,S.H.

Administrasi Pusat Penjaminan Mutu Il

A.A Ngurah Dicky Natha Prawira,S.E.

Scroll to Top